Analisis Efektivitas dan Kontribusi Pajak Daerah Sebagai Sumber Pendapatan Asli Daerah Provinsi Riau
Keywords:
Otonomi Daerah, Pendapatan Asli Daerah, Pajak Daerah, Efektivitas dan Kontribusi
Abstract
Otonomi daerah merupakan peluang besar bagi daerah untuk semakin maju, namun di sisi lain otonomi daerah juga merupakan tantangan bagi daerah. Karena pada era otonomi ini pemerintah daerah dituntut untuk mampu mengurangi tingkat ketergantungan keuangan daerah terhadap pemerintah pusat. Salah satu upaya yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah adalah dengan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu komponen penting dalam Pendapatan Asli Daerah adalah Pajak Daerah, karena tidak bisa dipungkiri sampai saat ini pajak merupakan penyumbang terbesar pendapatan di negara ini, baik ditingkat pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk mengetahui sejauh mana Efektivitas pemungutan Pajak Daerah di Provinsi Riau dan Untuk mengetahui berapa besar kontribusi Pajak daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah Provinsi Riau. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa efektivitas pemungutan pajak daerah yang ada di Provinsi Riau dari tahun 2010 sampai dengan tahun 2014 adalah sangat efektif dengan rata-rata persentase sebesar 114%. Dan kontribusi yang diberikan pajak daerah dari tahun 2010 sampai dengan tahun 2014 terhadap pendapatan asli daerah adalah sangat baik dengan rata-rata persentase sebesar 81%. Kata kunci – Otonomi Daerah, Pendapatan AsliDaarah, Pajak Daerah, Efektivitas dan KontribusiReferences
[1] Algifari. 2013. “Statistika Deskriptif Plus Untuk Ekonomi dan Bisnis”. Yogyakarta: UPP STIM YKPN.
[2] Anwar. 2014. “Analisis Kontribusi dan Potensi Pajak Kendaraan Bermotor Terhadap Pendapatan Asli Daerah Provinsi Sulawesi Selatan”. Makasar: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Hasanudin.
[3] Djumhana Muhamad. 2007 “Pengantar Hukum Keuangan Daerah dan Himpunan Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Keuangan Daerah”. Bandung : PT Citra Aditya Bakti.
[4] Fitriyati. 2012. “Perpajakan 1”. Pasir Pengaraian:Kerajinan khas PalembangUPP Press.
[5] Handoko. 2013. “Analisis Tingkat Efektivitas Pajak Daerah Sebagai Sumber Pendapatan Asli Daerah Kota Pontianak”. Jurnal Ekonomi Daerah (JEDA) Vol. 1, No. 1 2013.
[6] Hasanudin. “Analisis Efektivitas Dan Kontribusi Pajak Kendaraan Bermotor Terhadap Penerimaan Pendapatan Asli Daerah Di Provinsi Maluku Utara”. Manado : Universitas Sam Ratulangi Manado.
[7] Mahmudi. 2010. “Manajemen Keuangan Daerah”.Jakarta : Erlangga.
[8] Mahmudi. 2010. “Analisis Laporan Keuangan Pemerintah Daerah”. Yogyakarta : UPP STIM YKPN.
[9] Oktovido dkk. 2014. “Analisis Efektivitas Dan Kontribusi Pajak Daerah Sebagai Sumber Pendapatan Asli Daerah Kota Batu”. Jurnal Administrasi Bisnis (JAB)|Vol. 15 No. 1 Oktober 2014.
[10] Suandy Erly. 2011. “Hukum Pajak”. Jakarta: Salemba Empat.
[11] Undang-undang Nomor. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
[12] Undang-undang Nomor. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
[13] Undang-Undang Nomor. 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan.
[14] Undang-undang Nomor. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
[15] Waluyo. 2013. “Perpajakan Indonesia”. Jakarta : Salemba Empat
[2] Anwar. 2014. “Analisis Kontribusi dan Potensi Pajak Kendaraan Bermotor Terhadap Pendapatan Asli Daerah Provinsi Sulawesi Selatan”. Makasar: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Hasanudin.
[3] Djumhana Muhamad. 2007 “Pengantar Hukum Keuangan Daerah dan Himpunan Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Keuangan Daerah”. Bandung : PT Citra Aditya Bakti.
[4] Fitriyati. 2012. “Perpajakan 1”. Pasir Pengaraian:Kerajinan khas PalembangUPP Press.
[5] Handoko. 2013. “Analisis Tingkat Efektivitas Pajak Daerah Sebagai Sumber Pendapatan Asli Daerah Kota Pontianak”. Jurnal Ekonomi Daerah (JEDA) Vol. 1, No. 1 2013.
[6] Hasanudin. “Analisis Efektivitas Dan Kontribusi Pajak Kendaraan Bermotor Terhadap Penerimaan Pendapatan Asli Daerah Di Provinsi Maluku Utara”. Manado : Universitas Sam Ratulangi Manado.
[7] Mahmudi. 2010. “Manajemen Keuangan Daerah”.Jakarta : Erlangga.
[8] Mahmudi. 2010. “Analisis Laporan Keuangan Pemerintah Daerah”. Yogyakarta : UPP STIM YKPN.
[9] Oktovido dkk. 2014. “Analisis Efektivitas Dan Kontribusi Pajak Daerah Sebagai Sumber Pendapatan Asli Daerah Kota Batu”. Jurnal Administrasi Bisnis (JAB)|Vol. 15 No. 1 Oktober 2014.
[10] Suandy Erly. 2011. “Hukum Pajak”. Jakarta: Salemba Empat.
[11] Undang-undang Nomor. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
[12] Undang-undang Nomor. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
[13] Undang-Undang Nomor. 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan.
[14] Undang-undang Nomor. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
[15] Waluyo. 2013. “Perpajakan Indonesia”. Jakarta : Salemba Empat