Pengaturan Kembali Profesi Akuntan Publik di Indonesia

  • Yosefin STMIK Atma Luhur Pangkalpinang
Keywords: Akuntan Publik, Strukturasi, Diversifikasi

Abstract

Penelitian dilakukan untuk memahami suatu konteks praktik profesional yaitu profesi Akuntan Publik yang bersifat kompleks, sehingga bagaimana first-hand knowledge didapat secara efektif dari subyek yang diinvestigasikan menjadi sangat penting. Derajat profesionalisme suatu profesi berada dalam suatu kontinum. Profesi dengan derajat profesionalisme paling tinggi adalah pekerjaan yang berdasarkan ilmu pengetahuan, lebih berorientasi kepada komunitaspublik, menerapkan sistem regulasi diri, dan memiliki mekanisme penghargaan dan sanksi yang efektif. Profesi diukur berdasarkan kepentingan dan tingkatkesulitan yang dimiliki. Untuk itu diperlukan adanya pengembangan karir perencana seiring dengan tuntutan dan tantangan global serta perubahan sistem danmekanisme yang ada. Untuk mencapai pemahaman yang memadai, penelitian ini mengembangkan suatu pertautan teoritis, yaitu ethnometodologi, strukturasi,dan kecerdasan spiritual (SQ). Pertautan ini dimaksud untuk mempermudah dalam kategori realitas praktik etika dan berbagai aspek yang melingkupinya.Kesimpulan yang didapat dari penelitian ini adalah dalam lingkungan yang sarat dengan berbagai skandal keuangan, profesi akuntan dalam menghadapikonsumen informasi akuntansi harus melakukan pemantapan dan peningkatan peran atau posisi profesi, juga harus mengejar ketertinggalan sehinggamengharuskan kantor akuntan publik untuk melakukan diversifikasi usaha seiring dengan adanya tantangan global, perubahan sistem, dan mekanisme yang ada.Kata kunci: Akuntan Publik, Strukturasi, Diversifikasi

References

[1] Baidei, MC, “Penerapan Kode Etik Profesi”, Makalah pada Kongres Luar Biasa dan KNA IV IAI, Jakarta, 5-7 September.
[2] Budiono, I.M, “Realitas dan Obyektifitas” Penerbit Wedatama Widya Sastra, Jakarta, 2002.
[3] Captainvie, “Captain Vie: Profesi Akuntan Publik”, 2012 [Online]. Tersedia: captainvie.blogspot.com [Diakses: 11April 2016].
[4] Dillard, J.F.dan K. Yuthas, “Ethical Audit Decesions”, A Structuration Perspective, Journal of business Ethics, 2002. 36: 49-64.
[5] Frelyjuventus, “Perkembangan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia”, 2015 [Online]. Tersedia: frelyjuventus.blogspot.com [Diakses: 14 April 2016].
[6] Suryana, “Metodologi Penelitian”, Universitas Pendidikan Indonesia, Jakarta, 2010.
[7] Wendraalvinadi, “Struktur Organisasi Kantor Akuntan Publik”, 2013 [Online]. Tersedia: wendraalvinaldi.blogspot.com [Diakses: 12 April 2016].